Menurut Soemarso
(2006:338) “Piutang merupakan
kebiasaan bagi perusahaan untuk memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada
para pelanggan pada waktu melakukan penjualan. Kelonggaran-kelonggaran yang
diberikan biasanya dalam bentuk memperbolehkan para pelanggan tersebut membayar
kemudian atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan.
Menurut Warren Reeve dan Fess (2005:404) menyatakan ”Piutang meliputi semua klaim
dalam bentuk uang terhadap pihak lainnya, termasuk individu, perusahaan atau
organisasi lainnya”.
Menurut Mulyadi
(2005:87) “piutang merupakan klaim kepada pihak lain atas uang, barang, atau
jasa yang dapat diterima dalam jangka waktu satu tahun, atau dalam satu siklus
kegiatan perusahaan”. Sedangkan menurut Ikatan Akuntansi Indonesia
(IAI) 2007:19)
“Piutang adalah penagihan yang timbul karena penjualan produk atau penyerahan
jasa dalam rangka kegiatan normal perusahaan.”
Pengklasifikasian
piutang dilakukan untuk memudahkan pencatatan transaksi yang mempengaruhinya.
Ikatan Akuntan Indonesia (2007: 451) mengemukakan bahwa menurut sumber
terjadinya, piutang digolongkan ke dalam dua (2) kategori yaitu: piutang usaha
dan piutang lain-lain (non usaha). Piutang usaha timbul karena penjualan produk
atau jasa dalam rangka kegiatan normal usaha, sementara piutang yang timbul di
luar kegiatan normal usaha digolongkan sebagai piutang lain-lain.
Menurut Mulyadi (2005:88) Piutang usaha
umumnya adalah kategori yang paling signifikan dari piutang, dan merupakan hasil dari
aktivitas normal
perusahaan atau entitas, yaitu penjualan barang atau jasa secara kredit kepada pelanggan. Piutang
usaha dapat diperkuat dengan janji pembayaran tertulis secara formal dan diklasifikasikan sebagai wesel tagih (notes
receivable). Piutang usaha umumnya
merupakan jumlah yang material di neraca bila dibandingkan dengan piutang non usaha.
Piutang non usaha timbul dari transaksi selain
penjualan barang dan jasa kepada pihak luar, seperti misalnya piutang kepada
karyawan, piutang penjualan saham, piutang klaim asuransi, piutang pengembalian
pajak, piutang dividen dan bunga. Piutang non usaha biasanya disajikan di
neraca secara terpisah. Jika piutang non usaha tersebut diharapkan akan
tertagih dalam satu tahun, maka piutang ini diklasifikasikan sebagai aktiva
lancar. Jika penagihannya lebih dari satu tahun, maka piutang ini
diklasifikasikan sebagai aktiva tidak lancar dan dilaporkan di bawah judul Investasi.
Penyajian
piutang di neraca menurut Mulyadi (2005:89)
adalah:
1.
Piutang usaha harus disajikan di neraca sebesar
jumlah yang diperkirakan dapat ditagih dari debitur pada tanggal neraca. Piutang usaha disajikan di neraca dalam jumlah bruto dikurangi
dengan aksiran kerugian tidak tertagihnya piutang.
2.
Jika perusahaan tidak membentuk cadangan kerugian
piutang usaha, harus dicantumkan pengungkapannya di neraca bahwa saldo piutang
usaha tersebut adalah jumlah bersih (netto).
3.
Jika piutang usaha bersaldo material pada tanggal
neraca, harus disajikan rinciannya di neraca.
4.
Piutang usaha yang bersaldo kredit (terdapat di
dalam kartu piutang) pada tanggal neraca harus disajikan dalam kelompok utang
lancar.
5.
Jika jumlahnya material, piutang non usaha harus
disajikan terpisah dari piutang usaha.
Menurut Ikatan
Akuntansi Indonesia (2007:19) Pengakuan piutang usaha
terjadi jika perusahaan menjual produk secara kredit atau memberi jasa namun
belum terjadi pembayaran kepada perusahaan. Istilah pengakuan itu sendiri
mengandung arti proses pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi unsur serta
kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi.
Pengakuan piutang usaha sering berhubungan dengan
pengakuan pendapatan, karena pengakuan pendapatan pada umumnya dicatat ketika
proses menghasilkan laba telah selesai dan kas terealisasi atau dapa
direalisasi, maka piutang yang berasal dari penjualan barang umumnya diakui
pada waktu hak milik atas barang beralih ke pembeli. Karena
saat peralihan hak dapat bervariasi sesuai dengan syarat-syarat penjualan maka
piutang lazimnya diakui pada saat barang dikirimkan ke pelanggan. Sedangkan
piutang untuk jasa kepada pelanggan semestinya diakui pada saat jasa itu
dilaksanakan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pengakuan
piutang usaha berkaitan dengan pengakuan pendapatan yang dicatat ketika proses
menghasilkan laba telah selesai dan kas terealisasi.
Mulyadi (2005:95) menyatakan pencatatan piutang dilakukan di oleh petugas bagian
kartu piutang, dan petugas bagian jurnal, dan buku besar. Buku-buku yang
diperlukan terdiri atas buku jurnal penjualan, jurnal penerimaan kas, jurnal
umum, buku besar, dan kartu piutang sebagai buku pembantu. Pencatatan
piutang dapat dilakukan dengan salah satu dari metode berikut ini:
1. Metode Konvensional,
dalam metode ini posting kedalam kartu piutang dilakukan atas dasar data yang
dicatat dalam jurnal.
2. Metode Posting Langsung, metode ini
dibagi menjadi dua golongan berikut ini:
3. Metode Posting Harian :
1) Posting langsung ke dalam kartu piutang
dengan tulisan tangan; jurnal hanya menunjukkan jumlah total harian saja (tidak
rinci).
2) Posting langsung ke dalam kartu piutang dan
pernyataan piutang.
b. Metode Posting Periodik.
1)
Posting ditunda.
2)
Penagihan bersiklus (cycle billing).
3) Metode Pencatatan Tanpa Buku
Pembantu (ledgerless bookeping).
4) Metode Pencatatan Piutang
Dengan Komputer.
Menurut Baridwan (2006:127) “Metode
penghapusan piutang adalah piutang usaha yang tidak mungkin dapat ditagih,
seperti debiturnya bangkrut, meninggal, pailit dan lain-lain harus dihapuskan
sehingga akan menjadi biaya bagi perusahaan”.Untuk mencatat penghapusan piutang usaha tersebut
dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu : 1.Metode Penghapusan Langsung (Direct
Methode) Metode ini biasanya digunakan pada
perusahaan-perusahaan yang berskala kecil atau dapat juga diterapkan pada
perusahaan yang tidak dapat menaksirkan kerugian piutang usaha dengan tepat.
Pada akhir periode akuntansi tidak dilakukan perhitungan taksiran kerugian
piutang, tetapi kerugian piutang baru dicatat apabila telah pasti tidak dapat
ditagih. Sehingga piutang tersebut akan dihapuskan dan dibebankan pada
perkiraan kerugian piutang dan mengkreditkan piutang usaha. 2. Metode Cadangan (Allowance Method)Metode ini digunakan oleh perusahaan berskala besar,
dimana perusahaan sudah membuat estimasi atau perkiraan mengenai kerugian
piutang yang akan diterima akibat tidak dapat ditagih seluruhnya. Suatu
estimasi dibuat menyangkut perkiraan piutang tak tertagih dari semua penjualan
kredit atau dari total piutang yang beredar. Estimasi ini dicatat sebagai beban
dan pengurangan tidak langsung pada piutang usaha melalui kenaikan akun
penyisihan dalam periode dimana penjualan itu dicatat. Metode penghapusan tidak
langsung mencatat beban atas dasar estimasi dalam periode akuntansi dimana
penjualan kredit dilakukan atau pada saat munculnya nilai piutang di neraca.