Sunday, 23 July 2017

Teori Piutang dalam Sebuah Bisnis



Menurut Soemarso (2006:338) “Piutang merupakan kebiasaan bagi perusahaan untuk  memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada para pelanggan pada waktu melakukan penjualan. Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan biasanya dalam bentuk memperbolehkan para pelanggan tersebut membayar kemudian atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan.
Menurut Warren Reeve dan Fess (2005:404) menyatakan ”Piutang meliputi semua klaim dalam bentuk uang terhadap pihak lainnya, termasuk individu, perusahaan atau organisasi lainnya”.
 Menurut Mulyadi (2005:87) “piutang merupakan klaim kepada pihak lain atas uang, barang, atau jasa yang dapat diterima dalam jangka waktu satu tahun, atau dalam satu siklus kegiatan perusahaan”. Sedangkan menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) 2007:19) “Piutang adalah penagihan yang timbul karena penjualan produk atau penyerahan jasa dalam rangka kegiatan normal perusahaan.”
Pengklasifikasian piutang dilakukan untuk memudahkan pencatatan transaksi yang mempengaruhinya. Ikatan Akuntan Indonesia (2007: 451) mengemukakan bahwa menurut sumber terjadinya, piutang digolongkan ke dalam dua (2) kategori yaitu: piutang usaha dan piutang lain-lain (non usaha). Piutang usaha timbul karena penjualan produk atau jasa dalam rangka kegiatan normal usaha, sementara piutang yang timbul di luar kegiatan normal usaha digolongkan sebagai piutang lain-lain. 
Menurut Mulyadi (2005:88) Piutang usaha umumnya adalah kategori yang paling signifikan dari piutang, dan merupakan hasil dari aktivitas normal perusahaan atau entitas, yaitu penjualan barang atau jasa secara kredit kepada pelanggan. Piutang usaha dapat diperkuat dengan janji pembayaran tertulis secara formal dan diklasifikasikan sebagai wesel tagih (notes receivable). Piutang usaha umumnya merupakan jumlah yang material di neraca bila dibandingkan dengan piutang non usaha. 
Piutang non usaha timbul dari transaksi selain penjualan barang dan jasa kepada pihak luar, seperti misalnya piutang kepada karyawan, piutang penjualan saham, piutang klaim asuransi, piutang pengembalian pajak, piutang dividen dan bunga. Piutang non usaha biasanya disajikan di neraca secara terpisah. Jika piutang non usaha tersebut diharapkan akan tertagih dalam satu tahun, maka piutang ini diklasifikasikan sebagai aktiva lancar. Jika penagihannya lebih dari satu tahun, maka piutang ini diklasifikasikan sebagai aktiva tidak lancar dan dilaporkan di bawah judul Investasi. 
 Penyajian piutang di neraca menurut Mulyadi (2005:89) adalah:
1.    Piutang usaha harus disajikan di neraca sebesar jumlah yang diperkirakan dapat ditagih dari debitur pada tanggal neraca. Piutang usaha disajikan di neraca dalam jumlah bruto dikurangi dengan aksiran kerugian tidak tertagihnya piutang.
2.   Jika perusahaan tidak membentuk cadangan kerugian piutang usaha, harus dicantumkan pengungkapannya di neraca bahwa saldo piutang usaha tersebut adalah jumlah bersih (netto).
3.   Jika piutang usaha bersaldo material pada tanggal neraca, harus disajikan rinciannya di neraca.
4.   Piutang usaha yang bersaldo kredit (terdapat di dalam kartu piutang) pada tanggal neraca harus disajikan dalam kelompok utang lancar.
5.   Jika jumlahnya material, piutang non usaha harus disajikan terpisah dari piutang usaha.

Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (2007:19) Pengakuan piutang usaha terjadi jika perusahaan menjual produk secara kredit atau memberi jasa namun belum terjadi pembayaran kepada perusahaan. Istilah pengakuan itu sendiri mengandung arti proses pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi.
Pengakuan piutang usaha sering berhubungan dengan pengakuan pendapatan, karena pengakuan pendapatan pada umumnya dicatat ketika proses menghasilkan laba telah selesai dan kas terealisasi atau dapa direalisasi, maka piutang yang berasal dari penjualan barang umumnya diakui pada waktu hak milik atas barang beralih ke pembeli. Karena saat peralihan hak dapat bervariasi sesuai dengan syarat-syarat penjualan maka piutang lazimnya diakui pada saat barang dikirimkan ke pelanggan. Sedangkan piutang untuk jasa kepada pelanggan semestinya diakui pada saat jasa itu dilaksanakan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pengakuan piutang usaha berkaitan dengan pengakuan pendapatan yang dicatat ketika proses menghasilkan laba telah selesai dan kas terealisasi.
Mulyadi (2005:95) menyatakan pencatatan piutang dilakukan di oleh petugas bagian kartu piutang, dan petugas bagian jurnal, dan buku besar. Buku-buku yang diperlukan terdiri atas buku jurnal penjualan, jurnal penerimaan kas, jurnal umum, buku besar, dan kartu piutang sebagai buku pembantu. Pencatatan piutang dapat dilakukan dengan salah satu dari metode berikut ini:
1.       Metode Konvensional, dalam metode ini posting kedalam kartu piutang dilakukan atas dasar data yang dicatat dalam jurnal.
2.       Metode Posting Langsung, metode ini dibagi menjadi dua golongan berikut ini:
                                   3.  Metode Posting Harian :
1)       Posting langsung ke dalam kartu piutang dengan tulisan tangan; jurnal hanya menunjukkan jumlah total harian saja (tidak rinci).
2)      Posting langsung ke dalam kartu piutang dan pernyataan piutang.
b. Metode Posting Periodik.
1)      Posting ditunda.
2)      Penagihan bersiklus (cycle billing).
3)      Metode Pencatatan Tanpa Buku Pembantu (ledgerless bookeping).
4)      Metode Pencatatan Piutang Dengan Komputer.
    
Menurut Baridwan (2006:127) “Metode penghapusan piutang adalah piutang usaha yang tidak mungkin dapat ditagih, seperti debiturnya bangkrut, meninggal, pailit dan lain-lain harus dihapuskan sehingga akan menjadi biaya bagi perusahaan”.Untuk mencatat penghapusan piutang usaha tersebut dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu : 1.Metode Penghapusan Langsung (Direct Methode) Metode ini biasanya digunakan pada perusahaan-perusahaan yang berskala kecil atau dapat juga diterapkan pada perusahaan yang tidak dapat menaksirkan kerugian piutang usaha dengan tepat. Pada akhir periode akuntansi tidak dilakukan perhitungan taksiran kerugian piutang, tetapi kerugian piutang baru dicatat apabila telah pasti tidak dapat ditagih. Sehingga piutang tersebut akan dihapuskan dan dibebankan pada perkiraan kerugian piutang dan mengkreditkan piutang usaha. 2. Metode Cadangan (Allowance Method)Metode ini digunakan oleh perusahaan berskala besar, dimana perusahaan sudah membuat estimasi atau perkiraan mengenai kerugian piutang yang akan diterima akibat tidak dapat ditagih seluruhnya. Suatu estimasi dibuat menyangkut perkiraan piutang tak tertagih dari semua penjualan kredit atau dari total piutang yang beredar. Estimasi ini dicatat sebagai beban dan pengurangan tidak langsung pada piutang usaha melalui kenaikan akun penyisihan dalam periode dimana penjualan itu dicatat. Metode penghapusan tidak langsung mencatat beban atas dasar estimasi dalam periode akuntansi dimana penjualan kredit dilakukan atau pada saat munculnya nilai piutang di neraca.