Inti dari GCG pada dasarnya adalah komitmen, aturan
main dan praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika oleh RUPS,
Dewan Komisaris dan Direksi untuk memaksimalkan nilai Pemegang Saham.
Penyelenggara bisnis pada suatu perusahaan adalah struktur yang memiliki
kewenangan dalam menentukan arah tujuan dan mengendalikan jalannya perusahaan.
Struktur-struktur tersebut adalah :
1)
RUPS selaku perwujudan dari pemegang
saham
2)
Dewan Komisaris selaku pihak yang diberi
kuasa oleh RUPS untuk mengawasi pelaksanaan pengelolaan perusahaan.
3)
Direksi selaku pengelola perusahaan.
Para
pemilik badan usaha yang membagi modalnya serta membatasi kewajibannya dalam
saham-saham suatu perseroan terbatas disebut sebagai para Pemegang Saham. Agar
dapat menjalankan haknya sebagai pemilik perusahaan, para Pemegang Saham
tersebut membentuk atau mengadakan suatu wadah yang disebut Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).
Struktur Utama selanjutnya yang menjalankan fungsi
penting sebagai pengelola perusahaan adalah Direksi yang salah seorang
diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama. Sesuai dengan pola two tiered board yang dianut Indonesia,
Direksi merupakan suatu struktur eksekutif perusahaan sehari-hari yang terpisah
secara tegas dengan struktur yang mengawasinya yaitu Dewan Komisaris.
Menurut Peraturan Menteri Negara BUMN No.
PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN
Pasal 1 butir 4, ketiga pihak yang memainkan peranan penting dalam perusahaan
disebut sebagai struktur persero. Struktur utama pada Perusahaan Perseroan
(Persero) adalah RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi. Sedangkan struktur utama
pada Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah Pemilik
Modal (Menteri), Dewan Pengawas dan Direksi. Dalam penerapan GCG, struktur
persero, perum atau perjan disebut sebagai struktur utama GCG.
Dalam pelaksanaan tugasnya, struktur utama tersebut
dapat dibantu oleh struktur lainnya atau disebut dengan struktur pendukung GCG
yang memberikan dukungan kepada Dewan Komisaris, yaitukomite Dewan Komisaris
seperti Komite Audit, Komite Remunerasi, Komite Strategi, dan Komite emantau
Manajemen Risiko.