Sunday, 23 August 2015

Struktur Utama Corporate Governance



Inti dari GCG pada dasarnya adalah komitmen, aturan main dan praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika oleh RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi untuk memaksimalkan nilai Pemegang Saham. Penyelenggara bisnis pada suatu perusahaan adalah struktur yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah tujuan dan mengendalikan jalannya perusahaan. Struktur-struktur tersebut adalah :
1)      RUPS selaku perwujudan dari pemegang saham
2)      Dewan Komisaris selaku pihak yang diberi kuasa oleh RUPS untuk mengawasi pelaksanaan pengelolaan perusahaan.
3)      Direksi selaku pengelola perusahaan.
         Para pemilik badan usaha yang membagi modalnya serta membatasi kewajibannya dalam saham-saham suatu perseroan terbatas disebut sebagai para Pemegang Saham. Agar dapat menjalankan haknya sebagai pemilik perusahaan, para Pemegang Saham tersebut membentuk atau mengadakan suatu wadah yang disebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Struktur Utama selanjutnya yang menjalankan fungsi penting sebagai pengelola perusahaan adalah Direksi yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama. Sesuai dengan pola two tiered board yang dianut Indonesia, Direksi merupakan suatu struktur eksekutif perusahaan sehari-hari yang terpisah secara tegas dengan struktur yang mengawasinya yaitu Dewan Komisaris.
Menurut Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN Pasal 1 butir 4, ketiga pihak yang memainkan peranan penting dalam perusahaan disebut sebagai struktur persero. Struktur utama pada Perusahaan Perseroan (Persero) adalah RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi. Sedangkan struktur utama pada Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah Pemilik Modal (Menteri), Dewan Pengawas dan Direksi. Dalam penerapan GCG, struktur persero, perum atau perjan disebut sebagai struktur utama GCG.
Dalam pelaksanaan tugasnya, struktur utama tersebut dapat dibantu oleh struktur lainnya atau disebut dengan struktur pendukung GCG yang memberikan dukungan kepada Dewan Komisaris, yaitukomite Dewan Komisaris seperti Komite Audit, Komite Remunerasi, Komite Strategi, dan Komite emantau Manajemen Risiko.

No comments:

Post a Comment