Menurut (Indra Surya, 2008 ; 24) Corporate
Governance merupakan
isu yang tidak pernah usang untuk terus dikaji pelaku bisnis, akademisi,
pembuat kebijakan, dan lain sebagainya. Pemahaman tentang praktek corporate governance terus berevolusi
dari waktu ke waktu.Kajian atas Corporate
Governance mulai disinggung pertama kalinya oleh Berle dan Means pada tahun
1932 (ketika membuat sebuah buku yang menganalisis
terpisahnya kepemilikan saham (ownership)
dan control. Pemisahan tersebut
berimplikasi pada timbulnya konflik kepentingan antara para pemegang saham
dengan pihak manajemen dalam struktur kepemilikan perusahaan yang tersebar (dispersed ownership).
Pada
akhir tahun 1980-an mulai banyak kesimpulan yang menyebutkan struktur
kepemilikan dalam bentuk dispered
ownershipakan memberikan dampak bagi buruknya kinerja manajemen. Untuk
pertama kalinya, usaha untuk melembagakan corporate
governance dilakukan oleh Bank of
England dan London stock Exchange
pada tahun 1992 dengan membentuk Cadbury
Committee (Komite Cadbury), yang bertugas menyusun corporate governance code yang menjadi acuan utama (benchmark) di banyak Negara.
Komite
Cadbury dalam Indra Surya (2008;24) mendefinisikan corporate
governance adalah sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan
dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang
diperlukan oleh perusahaan untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan
pertanggungjawaban kepada stakeholders.
Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, Direktur, manajer,
pemegang saham, dan sebagainya.
Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Indra Surya (2008;25) mendefinisikan corporate
governance adalah sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board, pemegang saham, dan pihak lain
yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Corporate governance juga mensyaratkan adanya strktur perangkat
untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. Corporate governance yang baik dapat memberikan rangsangan bagi board dan manajemen untuk mencapai
tujuan yang merupakan kepentingan perusahaan dan pemegang saham harus
menfasilitasi pengawasan yang efektif sehingga mendorong perusahaan menggunakan
sumber daya dengan efisien.
Menurut
Price Waterhouse Coopers dalam Indra Surya (2008;26), corporate
governance adalah terkait dengan pengambilan keputusan yuang efektif.
Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan
struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan,
efisien, dan efektif dalam mengelola risiko dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan kepentingan stakeholders.
Corporate
Governance merupakan suatu sistem yang mengatur 3 (tiga) komponen utama
perusahaan yaitu pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi. Tujuan dari
penerapan GoodCorporate Governance
pada suatu perusahaan adalah melindungi pemegang perusahaan dari fraud (penipuan/kecurangan)
yang
dilakukan oleh direksi maupun komisaris.
Dalam Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), pemegang saham yang utama adalah rakyat Indonesia yang dikuasakan oleh
Menteri BUMN. Sehingga pada dasarnya pelaksanaan Corporate Governance adalah melindungi kepentingan rakyat Indonesia
sebagai pemegang saham BUMN,
Sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance) pada BUMN, GCG didefinisikan sebagai prinsip-prinsip
yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan
peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Lebih lanjut, GCG dijabarkan
sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh struktur BUMN untuk
meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan
nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai etika. Secara singkat, GCG
bukanlah suatu mekanisme administratif yang baku semata dalam wujud kebijakan,
manual maupun aturan. GCG lebih merupakan sikap, perilaku, dan komitmen.
No comments:
Post a Comment