Saturday, 22 August 2015

Konsep Corporate Governance



Menurut (Indra Surya, 2008 ; 24) Corporate Governance merupakan isu yang tidak pernah usang untuk terus dikaji pelaku bisnis, akademisi, pembuat kebijakan, dan lain sebagainya. Pemahaman tentang praktek corporate governance terus berevolusi dari waktu ke waktu.Kajian atas Corporate Governance mulai disinggung pertama kalinya oleh Berle dan Means pada tahun 1932 (ketika membuat sebuah buku yang menganalisis terpisahnya kepemilikan saham (ownership) dan control. Pemisahan tersebut berimplikasi pada timbulnya konflik kepentingan antara para pemegang saham dengan pihak manajemen dalam struktur kepemilikan perusahaan yang tersebar (dispersed ownership).
Pada akhir tahun 1980-an mulai banyak kesimpulan yang menyebutkan struktur kepemilikan dalam bentuk dispered ownershipakan memberikan dampak bagi buruknya kinerja manajemen. Untuk pertama kalinya, usaha untuk melembagakan corporate governance dilakukan oleh Bank of England dan London stock Exchange pada tahun 1992 dengan membentuk Cadbury Committee (Komite Cadbury), yang bertugas menyusun corporate governance code yang menjadi acuan utama (benchmark) di banyak Negara.
Komite Cadbury dalam Indra Surya (2008;24) mendefinisikan corporate governance adalah sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, Direktur, manajer, pemegang saham, dan sebagainya. 
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Indra Surya (2008;25) mendefinisikan corporate governance adalah sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board, pemegang saham, dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Corporate governance juga mensyaratkan adanya strktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. Corporate governance yang baik dapat memberikan rangsangan bagi board dan manajemen untuk mencapai tujuan yang merupakan kepentingan perusahaan dan pemegang saham harus menfasilitasi pengawasan yang efektif sehingga mendorong perusahaan menggunakan sumber daya dengan efisien. 
  Menurut Price Waterhouse Coopers dalam Indra Surya (2008;26), corporate governance adalah terkait dengan pengambilan keputusan yuang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola risiko dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kepentingan stakeholders.
Corporate Governance merupakan suatu sistem yang mengatur 3 (tiga) komponen utama perusahaan yaitu pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi. Tujuan dari penerapan GoodCorporate Governance pada suatu perusahaan adalah melindungi pemegang perusahaan dari fraud (penipuan/kecurangan) yang dilakukan oleh direksi maupun komisaris.
Dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemegang saham yang utama adalah rakyat Indonesia yang dikuasakan oleh Menteri BUMN. Sehingga pada dasarnya pelaksanaan Corporate Governance adalah melindungi kepentingan rakyat Indonesia sebagai pemegang saham BUMN, Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN, GCG didefinisikan sebagai prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Lebih lanjut, GCG dijabarkan sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh struktur BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai etika. Secara singkat, GCG bukanlah suatu mekanisme administratif yang baku semata dalam wujud kebijakan, manual maupun aturan. GCG lebih merupakan sikap, perilaku, dan komitmen.

No comments:

Post a Comment