Pedoman
Perilaku atau Code of Conduct adalah
pedoman atau panduan bagi seluruh insan perusahaan dalam bersikap, berperilaku
dan berinteraksi dengan pihak lain. Pedoman perilaku adalah standar minimum
dalam hal etika yang harus dipatuhi oleh seluruh insan perusahaan. Penerapan
Pedoman Perilaku bersifat wajib dan diterapkan oleh seluruh insan perusahaan.
Dalam
kondisi ideal, Pedoman Perilaku harus ditandatangani oleh seluruh insan
perusahaan yang mencakup Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi serta seluruh karyawan secara periodik, misalnya satu tahun sekali,
sebagai wujud komitmen untuk bersedia melaksanakan aturan-aturan dalam Pedoman
Perilaku tersebut. Mengingat kondisi ideal tersebut membutuhkan biaya yang
tidak sedikit, Pedoman Perilaku dapat ditandatangani oleh perwakilan-perwakilan
perusahaan dengan penjelasan bahwa seluruh insan perusahaan yang lain bersedia
untuk melaksanakan aturan-aturan dalam Pedoman Perilaku tersebut.
Materi
dalam Pedoman Perilaku dapat berasal dari sumber-sumber sebagai berikut :
a.
Peraturan Perundangan yang Berlaku
Pedoman Perilaku dapat bersumber dari
peraturan perundangan yang berlaku, seperti larangan bagi seluruh insan
perusahaan untuk melakukan atau tidak melakukan hal-hal yang diatur dalam
peraturan perundangan yang berlaku.
b.
Anggaran Dasar Perusahaan
Pedoman perilaku dapat bersumber dari
anggaran dasar perusahaan. Aturan dalam anggaran dasar yang dimasukkan menjadi
materi Pedoman Perilaku umumnya mengatur perilaku struktur-struktur utama
perusahaan, yaitu Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris, dan Direksi.
c.
Praktik-praktik Tata Kelola Terbaik
Bila ada hal terkait dengan etika atau
perilaku yang merupakan praktik terbaik tetapi belum dijabarkan dalam anggaran
dasar maupun peraturan perundangan yang berlaku, dapat dimasukkan sebagai
bagian materi dari Pedoman Perilaku.
d.
Praktik-praktik Tata Kelola yang Saat
Ini Telah Berjalan di Perusahaan
Pedoman
Perilaku dapat juga bersumber dari contoh-contoh perilaku etis yang telah
berjalan di perusahaan. Praktik-praktik tersebut kemudian dituangkan sebagai
materi dalam Pedoman Perilaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundangan maupun anggaran dasar.
Materi dalam Pedoman Perilaku secara umum mengatur
hal-hal sebagai berikut :
a.
Nilai-nilai
Pedoman Perilaku memuat nilai-nilai yang
dianut di perusahaan yang menjadi dasar bagi seluruh insan perusahaan untuk
berperilaku.
b.
Perilaku Etis
Pedoman Perilaku mengatur hal-hal yang
harus dilakukan maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seluruh insan
perusahaan baik dalam bersikap maupun berinteraksi dengan pihak lain, baik
pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan.
No comments:
Post a Comment