Saturday, 22 August 2015

Kedudukan Internal Auditor


Berhasil tidaknya suatu internal auditor dalam perusahaan sangat dipengaruhi oleh kedudukan dalam struktur organisasi perusahaan.  Internal auditor hendaknya ditempatkan sedemikian rupa sehingga memungkinkannya untuk dapat melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya dengan baik serta dapat menjamin kebebasannya.  Dalam hal ini The Institute of Internal Auditors menyatakan bahwa:
Internal auditing is a staff or advisory dunction rather than a line operating funstion.  Therefore the internal auditor does not exercise direct authority over other person in the organization.
Jadi kedudukan internal auditor dalam suatu perusahaan merupakan  posisi staf.  Ini berarti bahwa posisi ini diadakan untuk memberikan informasi, saran dan rekomendasi kepada manajemen yang bertanggung jawab atas pencapaian tujuan perusahaan.
Konflik antara internal auditor dan para manajer sering terjadi disebabkan kedua belah pihak tidak ada saling pengertian sebagaimana mestinya tentang kedudukan dan pandangan masing-masing.  Para manajer menganggap para internal auditor mempunyai pandangan yang terlalu ketat mengenai peraturan dan penilaian transaksi-transaksi, serta bertindak sebagai penyelidik yang sering mencari keterangan tentang penyimpangan-penyimpangan kecil dari prosedur-prosedur yang telah ditetapkan.  Sementara ini para internal auditor merasa manajer-manajer tersebut tidak memperhatikan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya dengan baik serta tidak mau menerima saran-saran yang diberikan.
Secara garis besarnya ada tiga alternatif kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi, yaitu:
1.   Langsung bertanggung jawab pada dewan komisaris.
Hal ini banyak dilakukan dalam perusahaan-perusahaan bank dan asuransi.  Dalam perusahaan-perusahaan ini internal auditor merupakan penjaga bagi dewan komisaris.  Secara teoritis maka seluruh organisasi termasuk direktur utama dapat diteliti oleh  internal auditor.
2.   Bertanggung jawab pada direktur utama
Cara ini agak jarang dipakai mengingat direktur dengan tugas-tugasnya yang berat biasanya tidak mempunyai waktu untuk mempelajari laporan intenal auditor dan kemudian melakukan tindakan-tindakan koreksi berdasarkan laporan tersebut.
3.   Yang paling sering dilaksanakan adalah bahwa internal auditor bertanggung jawab pada fungsionaris keuangan yang tertinggi.
Fungsionaris tersebut mungkin berfungsi sebagai direktur bidang keuangan dan bendahara maupun controller.  Yang penting adalah bahwa fungsionaris tersebut adalah yang bertanggung jawab atas koordinasi daripada persoalan-persoalan keuangan dan akuntansi.


No comments:

Post a Comment