Berhasil tidaknya suatu internal
auditor dalam perusahaan sangat dipengaruhi oleh kedudukan dalam struktur
organisasi perusahaan. Internal auditor
hendaknya ditempatkan sedemikian rupa sehingga memungkinkannya untuk dapat
melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya dengan baik serta dapat menjamin
kebebasannya. Dalam hal ini The
Institute of Internal Auditors menyatakan bahwa:
Internal auditing is a staff or
advisory dunction rather than a line operating funstion. Therefore the internal auditor does not
exercise direct authority over other person in the organization.
Jadi kedudukan internal auditor dalam suatu perusahaan
merupakan posisi staf. Ini berarti bahwa posisi ini diadakan untuk
memberikan informasi, saran dan rekomendasi kepada manajemen yang bertanggung
jawab atas pencapaian tujuan perusahaan.
Konflik antara internal auditor dan para manajer
sering terjadi disebabkan kedua belah pihak tidak ada saling pengertian
sebagaimana mestinya tentang kedudukan dan pandangan masing-masing. Para manajer menganggap para internal auditor
mempunyai pandangan yang terlalu ketat mengenai peraturan dan penilaian
transaksi-transaksi, serta bertindak sebagai penyelidik yang sering mencari
keterangan tentang penyimpangan-penyimpangan kecil dari prosedur-prosedur yang
telah ditetapkan. Sementara ini para
internal auditor merasa manajer-manajer tersebut tidak memperhatikan
prosedur-prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya dengan baik serta tidak mau
menerima saran-saran yang diberikan.
Secara garis besarnya ada tiga alternatif kedudukan
internal auditor dalam struktur organisasi, yaitu:
1. Langsung bertanggung jawab pada dewan
komisaris.
Hal ini banyak dilakukan dalam perusahaan-perusahaan
bank dan asuransi. Dalam
perusahaan-perusahaan ini internal auditor merupakan penjaga bagi dewan
komisaris. Secara teoritis maka seluruh
organisasi termasuk direktur utama dapat diteliti oleh internal auditor.
2. Bertanggung jawab pada direktur utama
Cara ini agak jarang dipakai mengingat direktur dengan
tugas-tugasnya yang berat biasanya tidak mempunyai waktu untuk mempelajari
laporan intenal auditor dan kemudian melakukan tindakan-tindakan koreksi
berdasarkan laporan tersebut.
3. Yang paling sering dilaksanakan adalah bahwa
internal auditor bertanggung jawab pada fungsionaris keuangan yang tertinggi.
Fungsionaris tersebut mungkin berfungsi sebagai
direktur bidang keuangan dan bendahara maupun controller. Yang penting adalah bahwa fungsionaris
tersebut adalah yang bertanggung jawab atas koordinasi daripada
persoalan-persoalan keuangan dan akuntansi.
No comments:
Post a Comment