Sunday, 23 August 2015

Pelaksanaan GCG pada dewan Komisaris



Berikut Contoh Implementasi prinsip GCG dalam tugas Dewan Komisaris sebagai berikut :
1)      Transparansi
Contoh pelaksanaan prinsip transparansi :
a.          Dibuat risalah rapat Dewan Komisaris yang menunjukkan adanya dinamika rapat dalam proses pengambilan keputusan. Risalah tersebut dibuat pada setiap rapat dan didokumentasikan.
b.         Adanya penyampaian mengenai tingkat kehadiran rapat masing-masing anggota Dewan Komisaris dalam laporan tahunan.
c.          Adanyapenyampaian mengenai honorarium dan remunerasi yang diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dalam laporan tahunan.
d.         Dikembangkan saluran komunikasi dengan Pemegang Saham maupun Direksi.
2)      Kemandirian
            Contoh pelaksanaan prinsip kemandirian :
a.          Penggunaan dasar pertimbangan yang obyektif oleh Dewan Komisaris dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dasar pertimbangan harus berorientasi kepada kemajuan perusahaan.
b.         Adanya komisaris independen dalam komposisi Dewan Komisaris Perusahaan yang ditetapkan dalam keputusan pengangkatannya. Dalam lingkungan BUMN hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN pasal 13 ayat 1.
c.          Dibuat kebijakan mengenai penanganan benturan kepentingan yang mungkin akan dihadapi anggota Dewan Komisaris.
3)      Prinsip Akuntabilitas
                  Contoh pelaksanaan prinsip akuntabilitas antara lain :
a.          Dewan Komisaris melaksanakan seluruh tanggung jawab yang diamanatkan Pemegang Saham dengan sebaik mungkin.
b.         Dewan Komisaris menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Pemegang Saham secara berkala.
c.          Dewan Komisaris mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Pemegang Saham melalui RUPS.
4)      Prinsip Responsibilitas
Prinsip responsibilitas diwujudkan dalam bentuk ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Komisaris dituntut untuk mentaati seluruh kebijakan perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya.
5)      Prinsip Fairness
Contoh kebijakanfairness antara lain :
a.          Komposisi keanggotaan dan pembagian tugas diantara anggota Dewan Komisaris disusun sedemikian rupa untuk mencapai kinerja optimal serta menghindari terjadinya dominasi oleh salah satu atau beberapa orang anggota Dewan Komisaris.
b.         Dewan Komisaris memperlakukan dan menjaga kepentingan seluruh Stakeholders perusahaan sesuai dengan hak masing-masing Stakeholders tersebut secara proporsional.

No comments:

Post a Comment