Berikut Contoh Implementasi prinsip GCG dalam tugas
Dewan Komisaris sebagai berikut :
1)
Transparansi
Contoh pelaksanaan prinsip
transparansi :
a.
Dibuat risalah rapat Dewan Komisaris
yang menunjukkan adanya dinamika rapat dalam proses pengambilan keputusan.
Risalah tersebut dibuat pada setiap rapat dan didokumentasikan.
b.
Adanya penyampaian mengenai tingkat
kehadiran rapat masing-masing anggota Dewan Komisaris dalam laporan tahunan.
c.
Adanyapenyampaian mengenai honorarium
dan remunerasi yang diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dalam
laporan tahunan.
d.
Dikembangkan saluran komunikasi dengan
Pemegang Saham maupun Direksi.
2) Kemandirian
Contoh pelaksanaan prinsip
kemandirian :
a.
Penggunaan dasar pertimbangan yang
obyektif oleh Dewan Komisaris dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dasar
pertimbangan harus berorientasi kepada kemajuan perusahaan.
b.
Adanya komisaris independen dalam
komposisi Dewan Komisaris Perusahaan yang ditetapkan dalam keputusan
pengangkatannya. Dalam lingkungan BUMN hal ini sejalan dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN pasal 13 ayat 1.
c.
Dibuat kebijakan mengenai penanganan
benturan kepentingan yang mungkin akan dihadapi anggota Dewan Komisaris.
3) Prinsip
Akuntabilitas
Contoh pelaksanaan prinsip
akuntabilitas antara lain :
a.
Dewan Komisaris melaksanakan seluruh
tanggung jawab yang diamanatkan Pemegang Saham dengan sebaik mungkin.
b.
Dewan Komisaris menyampaikan laporan
pelaksanaan tugas kepada Pemegang Saham secara berkala.
c.
Dewan Komisaris mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugas kepada Pemegang Saham melalui RUPS.
4) Prinsip
Responsibilitas
Prinsip responsibilitas diwujudkan
dalam bentuk ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan
Komisaris dituntut untuk mentaati seluruh kebijakan perusahaan dan peraturan
perundangan yang berlaku dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya.
5) Prinsip
Fairness
Contoh kebijakanfairness antara lain :
a.
Komposisi keanggotaan dan pembagian
tugas diantara anggota Dewan Komisaris disusun sedemikian rupa untuk mencapai
kinerja optimal serta menghindari terjadinya dominasi oleh salah satu atau
beberapa orang anggota Dewan Komisaris.
b.
Dewan Komisaris memperlakukan dan
menjaga kepentingan seluruh Stakeholders perusahaan
sesuai dengan hak masing-masing Stakeholders
tersebut secara proporsional.
No comments:
Post a Comment