Pada mulanya internal auditor dalam suatu perusahaan
mempunyai fungsi yang terbatas, yaitu mengadakan pengawasan atas pembukuan,
namun sejalan dengan meningkatnya sistem informasi akuntansi, aktivitas
internal auditor tidak lagi berputar pada pengawasan pembukuan semata-mata.
Akan tetapi mencakup pemeriksaan dan evaluasi terhadap
kecukupan dan efektivitas sistem organisasi, sistem internal control dan
kualitas kertas kerja manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab yang
dibebankan kepadanya.
Fungsi internal auditor yang dikemukakan oleh Holmes
dan Overmayer yang menggolongkan secara terperinci:
1.
Menentukan baik tidaknya
internal control dengan memperhatikan pemeriksaan fungsi dan apakah prinsip
akuntansi benar-benar telah dilaksanakan.
2.
Bertanggung jawab dalam
menentukan apakah pelaksanaan sesuai dengan rencana policy dan prosedur yang
telah ditetapkan sampai nilai apakah hal tersebut telah diperbaiki atau tidak,
3.
Menverifikasi adanya
keuntungan kekayaan atau asset termasuk mencegah dan menentukan penyelesaian.
4.
Menverifikasikan dan menilai
tingkat kepercayaan terhadap sistem akuntansi dan pelaporan.
5.
Melaporkan secara objektif
apa yang diketahui kepada manajemen disertai rekomendasi perbaikan.
Pendapat lain tentang fungsi
pemeriksaan adalah menurut General Accounting Officer yang diterjemahkan oleh
Sumardjo Tjitrosidojo adalah sebagai berikut:
1.
Menemukan berbagai situasi
untuk meniadakan pemborosan dan daya guna yang tidak baik.
2.
Menyarankan perbaikan dalam
bidang kebijaksanaan prosedur dan struktur organisasi.
3.
Menciptakan alat penguji
terhadap hasil pekerjaan para individu dan berbagai unit organisasi.
4.
Mengawasi ketaatan pada
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh anggaran dasar dan undang-undang.
5.
Mencek akan adanya
tindakan-tindakan yang tidak atau belum disetujui, penyelewengan dan tidak
wajar secara lain.
6.
Mengidentifikasikan
tempat-tempat yang mengandung kemungkinan timbulnya kesulitan kegiatan masa depan.
7.
Menciptakan saluran
komunikasi antara berbagai tingkatan dan pimpinan tertinggi.
Dari fungsi internal auditor yang
diuraikan di atas maka dapat disimpulkan
bahwa pada dasarnya fungsi internal auditor dalam perusahaan adalah untuk
mengawasi pelaksanaan sistem pengawasan intern dan memberikan saran perbaikan
kepada manajemen bila ditemukan kelemahan dan penyimpangan baik yang terdapat
pada sistem tersebut maupun dalam pelaksanaannya dalam perusahaan. Untuk keefektifan fungsi internal auditor ini
maka ada sasaran-sasaran audit tertentu yang harus ditetapkan dan harus
senantiasa dikaji ulang. Sasaran audit
intern ini menurut Arthur W. Holmes dan David C. Burns dapat dibagi atas dua
bagian yaitu:
1. Saran pengawasan akuntansi dilaksanakan dengan cara:
a.
Mengidentifikasikan jenis kekeliruan dan penyelewengan akuntansi yang
mungkin terjadi.
b.
Menetapkan prosedur yang harus mencegah atau menemukan dan
penyelewengan semacam itu.
c.
Menguji transaksi serta prosedur-prosedur untuk menentukan apakah
prosedur-prosedur yang diperlukan sudah digariskan dan dipatuhi secara
memuaskan.
d.
Mengevaluasi semua jenis kekeliruan dan penyelewengan yang tidak cukup
oleh prosedur pengendalian internal yang ada ini akan membantu dalam menentukan
pengaruhnya terhadap sifat, waktu atau luasnya prosedur auditing lainnya yang
mungkin diperlukan.
2. Sasaran pengawasan administrasi
dilaksanakan dengan cara:
a.
Evaluasi atas upaya-upaya organisasi seperti yang dicerminkan oleh
hubungan laporan dalam perusahaan.
b.
Tinjauan yang cermat atas bagan organisasi dan uraian posisi yang
menjelaskan pembagian upaya itu.
Tinjauan ulang ini harus diperlihatkan apakah penyediaan atau
pengendalian atas setiap orang di dalam perusahaan memadai atau tidak boleh ada
seorangpun menempati posisi yang bertentangan dengan kebijaksanaan pengendalian
intern yang sehat.
c.
Evaluasi atas saluran komunikasi di dalam perusahaan khususnya
komunikasi dengan manajemen puncak dan dengan komite audit, saluran ini harus
ditetapkan dengan jelas sehingga pelaporan akan tetap aktual dan objektif.
d.
Pengujian dan evaluasi atas kebijaksanaan perusahaan.
Berdasarkan uraian pada kedua
sasaran tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1. Tekanan
pengawasan akuntansi adalah menentukan keandalan dari sistem pengawasan intern
yang dapat mencegah/menemukan keandalan
adanya kekeliruan dan penyelewengan yang material dalam pelaksanaan akuntansi.
2. Tekanan
pengawasan administrasi adalah tujuan yang meliputi tanggung jawab, untuk menentukan
apakah ada ketaatan terhadap kebijaksanaan perusahaan dan mencatat serta
melaporkan adanya penyimpangan terhadap pelaksanaan suatu kebijaksanaan.
Baik fungsi akuntansi maupun fungsi
administrasi yang mencakup dalam internal auditor harus dilaksanakan secara
sinkron dalam meningkatkan efektivitas sistem internal control perusahaan, dan
fungsi internal auditor sebagai staf manajemen harus mampu memeriksa, baik
aspek keuangan maupun administrasi.
Ditinjau dari kemampuan internal
auditor, maka manajemen mempunyai wewenang dalam menetapkan personil yang akan
melaksanakan tugas internal auditor.
Penetapan tersebut hendaknya dilakukan secara selektif memenuhi syarat
sebagaimana dikatakan Ruchyat Kosasih, bahwa syarat yang harus dipenuhi seorang
internal auditor adalah sebagai berikut:
a. Staf pemeriksa intern harus
diangkat atas dasar kecakapan dan kemampuan serta ada kemungkinan untuk maju ke
posisi yang lebih tinggi.
b. Setiap pemeriksa intern
harus kontinyu mendapat pendidikan dan latihan yang cukup dalam bidangnya serta
memperbaiki (mengupgrade) dirinya sendiri (self improvement).
c. Semua pemeriksa intern harus
mempertahankan sikap independen dalam semua pekerjaan dan data yang relevan.
No comments:
Post a Comment