Menurut SAK No. 16 tahun 2004 yang dimaksud
dengan aktiva adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat
dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomis di masa depan
diharapkan akan diperoleh perusahaan.
Selanjutnya
dijelaskan dalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan
paragraf 56 bahwa banyak aktiva, modal, aktiva tetap memiliki bentuk fisik.
Namun demikian bentuk fisik tersebut tidak esensial untuk menentukan eksistensi
aktiva; karena itu, paten dan hak cipta, misalnya, merupakan aktiva kalau manfaat
yang diperoleh perusahaan di masa depan dan kalau masing-masing aktiva tersebut
dikuasai perusahaan.
Dalam menentukan eksistensi aktiva, hak milik
tidak esensial jadi misalnya property yang diperoleh melalui sewa guna usaha
adalah aktiva jika perusahaan mengendalikan manfaat yang diharapkan dari
property tersebut. Sedangkan menurut Scanning (1992; 22):
“Aktiva adalah jasa yang akan datang dalam
bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali
jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua pihak secara
sebanding) yang di dalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin
menurut hukum atau keadilan bagi orang atau kelompok tertentu tersebut”.
Menurut FASB Statement of Financial
accounting Concepts No. 3 (SFAC No. 3) sebagai berikut:
“Aktiva adalah manfaat ekonomis mendatang
yang mungkin akan diperoleh atau dikendalikan oleh kesatuan ekonomi tertentu
sebagai akibat transaksi atau peristiwa yang lalu”.
Pengertian aktiva yang dikemukakan oleh
pakar ekonomi sangat beragam, namun pada dasarnya pengertiannya sama yaitu
aktiva merupakan sumber daya ekonomi suatu perusahaan yang diukur berdasarkan
prinsip akuntansi.
Pada dasarnya aktiva dapat
diklasifikasikan menjadi dua bagian utama yaitu aktiva lancar dan aktiva tidak
lancar. Yang termasuk kelompok aktiva lancar adalah:
a. Kas atau uang tunai yang dapat digunakan
untuk membiayai operasi perusahaan.
b. Investasi jangka pendek (surat berharga
atau marketable securities) adalah
investasi yang sifatnya sementara dengan maksud untuk memanfaatkan uang kas
yang untuk sementara belum dibutuhkan dalam operasi
c. Piutang wesel, adalah tagihan perusahaan
kepada pihak lain yang dinyatakan dalam suatu wesel atau perjanjian yang diatur
dalam undang-undang, karena itu, wesel mempunyai kekuatan hukum dan lebih
terjamin perluasannya dan dapat diperjualbelikan atau didiskontokan.
d. Piutang dagang, adalah tagihan kepada
pihak lain (kepada kreditur atau langganan) sebagai akibat dari adanya
penjualan dagang secara kredit.
e. Persediaan, adalah semua barang yang
diperdagangkan yang sampai tanggal neraca masih di gudang atau belum laku di
jual.
f. Piutang penghasilan atau penghasilan yang
masih harus diterima adalah penghasilan yang sudah menjadi hak perusahaan
karena perusahaan telah memberikan jasa atau prestasinya tetapi belum diterima
pembayarannya.
g. Persekot atau biaya dibayar di muka,
adalah pengeluaran untuk memperoleh jasa atau prestasi dari pihak lain tetapi
pengeluaran itu belum jadi biaya atau jasa/prestasi pihak lain belum dinikmati
oleh perusahaan pada periode ini melainkan pada periode berikutnya.
Aktiva tidak lancar adalah aktiva yang
mempunyai umur kegunaan relatif permanen atau jangka panjang (mempunyai umur
ekonomis lebih dari satu tahun atau tidak habis dalam satu kali perputaran
operasi perusahaan). Yang termasuk aktiva tidak lancar adalah:
a.
Investasi
jangka panjang, bagi perusahaan yang cukup besar dalam arti mempunyai kekayaan
atau modal yang cukup atau sering melebihi dari yang dibutuhkan, maka
perusahaan ini dapat menanamkan modalnya dalam investasi jangka panjangnya di
luar usaha pokoknya. Investasi ini dapat berupa saham dari perusahaan, aktiva
tetap yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan. Tujuannya adalah:
1.
Untuk
dapat mengadakan pengawasan terhadap kebijaksanaan atau kegiatan perusahaan
ini.
2.
Untuk
memperoleh pendapatan yang tetap secara terus menerus
3.
Untuk
membina hubungan baik dengan perusahaan lain
4.
Dan
lain-lain.
b.
Aktiva
tetap adalah kekayaan yang dimiliki perusahaan yang fisiknya merupakan syarat
lain untuk dapat diklasifikasikan sebagai aktiva tetap selain aktiva itu
dimiliki perusahaan, juga harus digunakan dalam operasi yang bersifat permanen
(aktiva tersebut mempunyai umur kegunaan jangka panjang atau tidak akan habis
dalam satu periode kegiatan perusahaan.
c.
Aktiva
tetap tidak berwujud adalah kekayaan perusahaan yang secara fisik tidak tampak,
tetapi merupakan suatu hak yang mempunyai nilai dan dimiliki oleh perusahaan
untuk digunakan dalam perusahaan.
No comments:
Post a Comment