Direksi
merupakan struktur perusahaan yang bertugas melaksanakan pengurusan perusahaan
untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perusahaan baik didalam
maupun di luar pengadilan. Keberadaaan Direksi didasarkan pertimbangan
efektivitas dan efisiensi bagi Pemegang Saham bila menjalankan organisasi
perusahaan secara langsung. Oleh karena itu, pengelolaan perusahaan sehari-hari
dilakukan oleh Direksi.
Direksi
berkewajiban mengurus perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian
perusahaan serta senantiasa berusaha menerapkan prinsip efisiensi dan
efektivitas perusahaan demi kepentingan pemegang saham (agency role). Direksi juga dituntut untuk melakukan tugasnya dengan
sebaik-baiknya bagi kepentingan perusahaan (a
duty of care) serta melaksanakan sepenuhnya amanat Pemegang Saham (a fiduciary duty). Dengan demikian,
Direksi dituntut memiliki kecakapan dan kemampuan manajerial yang memadai.
Anggota Direksi
dipilih dan diangkat berdasarkan pertimbangan kompetensi, integritas serta
kapabilitasnya dalam memimpin perusahaan sesuai bidang keahliannya. Karena itu,
sewajarnya penunjukan anggota Direksi harus didasarkan pada kriteria yang jelas
dan transparan melalui mekanisme fit and
proper test.
1)
Kewajiban Direksi
Direksi bertugas melakukan kepengurusan
perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi dituntut untuk
mematuhi anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku,
serta wajib menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, dan GCG. Secara umum kewajiban Direksi
adalah sebagai berikut :
a. Menyusun
Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP), termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan
pelaksanaan usaha dan kegiatan perusahaan. RJPP adalah rencana strategis yang
memuat sasaran dan tujuan perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5
tahun. Direksi wajib menyampaikan rencana-rencana tersebut untuk dibahas pada
RUPS guna mendapatkan pengesahan.
b. Mengelola
kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.
c. Menyampaikan
laporan keuangan dan kinerja secara periodik (misalnya setiap bulan, triwulan,
dan tahunan) kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham sebagai bentuk
pertanggung jawaban pelaksanaan tugas Direksi.
d. Mewujudkan
pencapaian tugas perusahaan.
e. Menandatangani
Laporan Tahunan yang disampaikan seluruh stakeholders.
f. Memperhatikan
dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap hasil audit oleh SPI dan Auditor Eksternal.
g. Bertanggung
jawab penuh secara pribadi dan secara tanggung renteng atas kerugian atau
kepailitan yang dialami perusahaan karena kesalahan atau kelalaian Direksi,
dimana aset perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan
tersebut.
h. Melaksanakan
dan memantau efektifitas penerapan GCG.
2)
Penerapan Prinsip GCG dalam Pelaksanaan
Tugas Direksi
Berikut adalah uraian contoh penerapan
prinsip-prinsip GCG dalam pelaksanaan tugas Direksi :
a.
Transparansi
Berikut Contoh pelaksanaan prinsip
transparansi antara lain :
a)
Dibuat risalah rapat Direksi yang
menunjukkan adanya dinamika rapat dalam proses pengambilan keputusan. Risalah
tersebut dibuat pada setiap rapat dan didokumentasikan.
b)
Adanya penyampaian mengenai tingkat
kehadiran rapat masing-masing anggota Direksi dalam laporan tahunan.
c)
Adanya penyampaian mengenai gaji,
remunerasi dan bonus yang diterima oleh masing-masing anggota Direksi dalam
laporan tahunan.
d)
Penyampaian laporan keuangan dan kinerja
oleh Direksi secara periodik kepada Dewan Komisaris, Pemegang Saham dan stakeholders.
b.
Kemandirian
Berikut Contoh pelaksanaan prinsip
kemandirian antara lain:
a)
Penggunaan dasar pertimbangan yang
obyektif oleh Direksi dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dasar
pertimbangan harus berorientasi kepada kemajuan perusahaan.
b)
Dibuat kebijakan mengenai penanganan
benturan kepentingan yang mungkin akan dihadapi anggota Direksi.
c.
Akuntabilitas
Berikut
Contoh pelaksanaan prinsip akuntabilitas antara lain :
a) Ditandatangani
kontrak manajemen oleh Direksi yang menyatakan target kinerja yang harus
dicapai selama masa jabatan Direksi.
b) Direksi
melaksanakan seluruh tanggung jawab yang diamanatkan Pemegang Saham dengan
sebaik mungkin.
c) Direksi
menyampaikan laporan keuangan dan kinerja perusahaan kepada Dewan Komisaris dan
Pemegang Saham secara berkala.
d) Direksi
mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Pemegang Saham melalui RUPS.
d.
Responsibilitas
Prinsip responsibilitas diwujudkan
dalam bentuk ketaatan pada kebijakan perusahaan dan peraturan perundangan yang
berlaku. Direksi dituntut untuk mentaati seluruh kebijakan perusahaan dan
peraturan perundangan yang berlaku dalam melaksanakan tanggung jawab dan
kewenangannya.
e.
Kewajaran
Contoh pelaksanaan prinsip kewajaran antara
lain :
a) Komposisi
keanggotaan dan pembagian tugas diantara anggota Direksi disusun sedemikian
rupa untuk mencapai kinerja optimal.
b) Direksi
memperlakukan dan menjaga kepentingan Stakeholders
perusahaan sesuai dengan hak masing-masing Stakeholders tersebut secara proporsional. Penerapan
sistem reward and punishment di
perusahaan
No comments:
Post a Comment