Sunday, 23 August 2015

Direksi



Direksi merupakan struktur perusahaan yang bertugas melaksanakan pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perusahaan baik didalam maupun di luar pengadilan. Keberadaaan Direksi didasarkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi bagi Pemegang Saham bila menjalankan organisasi perusahaan secara langsung. Oleh karena itu, pengelolaan perusahaan sehari-hari dilakukan oleh Direksi.
Direksi berkewajiban mengurus perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian perusahaan serta senantiasa berusaha menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas perusahaan demi kepentingan pemegang saham (agency role). Direksi juga dituntut untuk melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan perusahaan (a duty of care) serta melaksanakan sepenuhnya amanat Pemegang Saham (a fiduciary duty). Dengan demikian, Direksi dituntut memiliki kecakapan dan kemampuan manajerial yang memadai.
Anggota Direksi dipilih dan diangkat berdasarkan pertimbangan kompetensi, integritas serta kapabilitasnya dalam memimpin perusahaan sesuai bidang keahliannya. Karena itu, sewajarnya penunjukan anggota Direksi harus didasarkan pada kriteria yang jelas dan transparan melalui mekanisme fit and proper test.
1)            Kewajiban Direksi
Direksi bertugas melakukan kepengurusan perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi dituntut untuk mematuhi anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku, serta wajib menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, dan GCG. Secara umum kewajiban Direksi adalah sebagai berikut :
a.       Menyusun Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan perusahaan. RJPP adalah rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun. Direksi wajib menyampaikan rencana-rencana tersebut untuk dibahas pada RUPS guna mendapatkan pengesahan.
b.      Mengelola kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.
c.       Menyampaikan laporan keuangan dan kinerja secara periodik (misalnya setiap bulan, triwulan, dan tahunan) kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas Direksi.
d.      Mewujudkan pencapaian tugas perusahaan.
e.       Menandatangani Laporan Tahunan yang disampaikan seluruh stakeholders.
f.       Memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap hasil audit oleh SPI dan Auditor Eksternal.
g.      Bertanggung jawab penuh secara pribadi dan secara tanggung renteng atas kerugian atau kepailitan yang dialami perusahaan karena kesalahan atau kelalaian Direksi, dimana aset perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut.
h.      Melaksanakan dan memantau efektifitas penerapan GCG.
2)         Penerapan Prinsip GCG dalam Pelaksanaan Tugas Direksi
Berikut adalah uraian contoh penerapan prinsip-prinsip GCG dalam pelaksanaan tugas Direksi :
a.          Transparansi
Berikut Contoh pelaksanaan prinsip transparansi antara lain :
a)         Dibuat risalah rapat Direksi yang menunjukkan adanya dinamika rapat dalam proses pengambilan keputusan. Risalah tersebut dibuat pada setiap rapat dan didokumentasikan.
b)         Adanya penyampaian mengenai tingkat kehadiran rapat masing-masing anggota Direksi dalam laporan tahunan.
c)         Adanya penyampaian mengenai gaji, remunerasi dan bonus yang diterima oleh masing-masing anggota Direksi dalam laporan tahunan.
d)        Penyampaian laporan keuangan dan kinerja oleh Direksi secara periodik kepada Dewan Komisaris, Pemegang Saham dan stakeholders.
b.         Kemandirian
Berikut Contoh pelaksanaan prinsip kemandirian antara lain:
a)         Penggunaan dasar pertimbangan yang obyektif oleh Direksi dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dasar pertimbangan harus berorientasi kepada kemajuan perusahaan.
b)         Dibuat kebijakan mengenai penanganan benturan kepentingan yang mungkin akan dihadapi anggota Direksi.
c.             Akuntabilitas
Berikut Contoh pelaksanaan prinsip akuntabilitas antara lain :
a)      Ditandatangani kontrak manajemen oleh Direksi yang menyatakan target kinerja yang harus dicapai selama masa jabatan Direksi.
b)      Direksi melaksanakan seluruh tanggung jawab yang diamanatkan Pemegang Saham dengan sebaik mungkin.
c)      Direksi menyampaikan laporan keuangan dan kinerja perusahaan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham secara berkala.
d)     Direksi mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Pemegang Saham melalui RUPS.
d.         Responsibilitas
Prinsip responsibilitas diwujudkan dalam bentuk ketaatan pada kebijakan perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku. Direksi dituntut untuk mentaati seluruh kebijakan perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya.
e.          Kewajaran
     Contoh pelaksanaan prinsip kewajaran antara lain :
a)   Komposisi keanggotaan dan pembagian tugas diantara anggota Direksi disusun sedemikian rupa untuk mencapai kinerja optimal.
b)   Direksi memperlakukan dan menjaga kepentingan Stakeholders perusahaan sesuai dengan hak masing-masing Stakeholders tersebut secara proporsional. Penerapan sistem reward and punishment di perusahaan

No comments:

Post a Comment