Sunday, 23 August 2015

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)



Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada BUMN Persero (pada BUMN berbentuk Perum berupa Rapat Pembahasan Bersama atau RPB) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di perusahaan, sehingga dikelompokkan dalam struktur utama GCG. RUPS merupakan lembaga yang dibentuk guna memfasilitasi kepentingan para pemegang saham.
RUPS merupakan struktur perusahaan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu struktur kepengurusan perusahaan dan memegang segala wewenang untuk menentukan arah perusahaan yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris. Hal ini dimungkinkan karena RUPS merupakan representasi dari kekuasaan pemegang saham.
Pada BUMN yang belum go public seluruh saham persero dimiliki oleh negara, sehingga Menteri Negara BUMN bertindak selaku RUPS. Menteri Negara BUMN dapat memberikan kuasa dengan hak subtisusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS (UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 dan 15).
RUPS mempunyai tanggung jawab melaksanakan segala kewenangan yang dimiliki dalam bentuk pengambilan keputusan-keputusan RUPS untuk dijadikan dasar bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan perusahaan.

No comments:

Post a Comment