Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) pada BUMN Persero (pada BUMN
berbentuk Perum berupa Rapat Pembahasan Bersama atau RPB) merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi di perusahaan, sehingga dikelompokkan dalam struktur utama
GCG. RUPS merupakan lembaga yang dibentuk guna memfasilitasi kepentingan para
pemegang saham.
RUPS merupakan struktur perusahaan yang mempunyai
kekuasaan tertinggi dalam suatu struktur kepengurusan perusahaan dan memegang
segala wewenang untuk menentukan arah perusahaan yang tidak diserahkan kepada
Direksi dan Komisaris. Hal ini dimungkinkan karena RUPS merupakan representasi
dari kekuasaan pemegang saham.
Pada BUMN yang belum go public seluruh saham persero dimiliki oleh negara, sehingga
Menteri Negara BUMN bertindak selaku RUPS. Menteri Negara BUMN dapat memberikan
kuasa dengan hak subtisusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya
dalam RUPS (UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 dan 15).
RUPS mempunyai tanggung jawab melaksanakan segala
kewenangan yang dimiliki dalam bentuk pengambilan keputusan-keputusan RUPS
untuk dijadikan dasar bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan
perusahaan.
No comments:
Post a Comment