Laporan internal auditor merupakan
saran pertanggungjawaban internal auditor atas penugasan pemeriksaan oleh
pimpinan. Melalui laporan ini internal
auditor akan mengungkapkan dan menguraikan kelemahan yang terjadi dan
keberhasilan yang telah dicapai.
Internal auditor dalam melakukan
pemeriksaan senantiasa diikuti dengan pembuatan laporan, yang mana hal ini adakah merupakan hasil akhir dari
pekerjaannya. Laporan harus disusun,
sehingga pimpinan perusahaan dapat
mengerti permasalahannya dan segera mengambil keputusan mengenai
tindakan seperlunya. Laporan ini sedapat
mungkin ringkas, jelas dan lengkap.
Fakta yang dilaporkan harus menggambarkan seluruh kegiatan perusahaan
yang diperiksa. Maksudnya laporan harus
objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti pendukung yang
kuat. Laporan ini sebaiknya dibuat tepat
pada waktunya, karena laporan yang terlambat akan kurang atau tidak bermanfaat.
Laporan internal auditor pada
dasarnya adalah merupakan laporan intern perusahaan. Bantuk laporan ini dapat berbeda-beda dari
perusahaan ke perusahaan lainnya, karena bentuk yang standar tidak ada
ditetapkan, berbeda dengan laporan yang dibuat akuntan publik. Namun laporan pemeriksaan intern harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Cermat
2.
Jelas
3.
Ringkas
4.
Tepat waktu.
Ad. 1. Cermat
Laporan secara keseluruhan haruslah
berdasarkan fakta. Setiap pernyataan,
angka dan referensi harus didasarkan atas bukti-bukti yang kuat. Pemeriksa harus berusaha dengan segala upaya
agar laporannya dapat dipercaya atau diandalkan. Keandalan haruslah menjadi ciri dari laporan
permeriksa. Laporan haruslah ditulis dan
didokumentasikan agar dapat dipercaya serta menyakinkan. Apapun yang dikemukakan di dalam laporan
harus cukup bukti pendukungnya.
Ad. 2. Jelas
Tujuan laporan pemeriksaan adalah
agar diambil tindakan yang perlu. Oleh
karen itu laporan harus efektif. Dan
agar efektif, laporan haruslah jelas.
Kejelasan menyangkut banyak hal, tetapi pada pokoknya hal ini harus
disadari pemeriksa ketika ia menulis atau menyampaikan laporannya. Pemeriksa harus memperhatikan dan
menghindarkan hal-hal yang menyebabkan laporan menjadi tidak jelas. Adapun sebab-sebab ketidakjelasan suatu
laporan ialah karena:
1. Pemeriksa
tidak memahami pokok masalah yang dilaporkannya.
2. Laporan
ditulis dengan gaya bahasa yang membosankan atau ditulis secara bertele-tele.
3. Struktur
laporan jelek, gagasan-gagasan yang disajikan dengan urutan yang baik akan
lebih mudah dipahami. Kalimat-kalimat
dan paragrap-paragrap yang kacau dapat menyebabkan temuan yang penting menjadi
tidak terlihat. Ide-ide atau
gagasan-gagasan yang sangat diperlukan oleh manajemen mungkin menjadi tidak
terkomunikasikan.
4. Banyak
menggunakan istilah-istilah teknis dan istilah
khusus yang kurang lazim.
5. Temuan-temuan
dilaporkan tanpa diuraikan latar
belakangnya.
Memberikan informasi mengenai latar
belakang adalah penting untuk dapat memahami suatu proses atau keadaan atau
untuk memahami berapa pentingnya sesuatu hal.
Apabila pemeriksa merekomendasikan suatu prosedur yang baru, pertama-tama
ia harus menjelaskan mengenai prosedur yang sekarang berlaku, apa
kekurangan-kekurangannya, akibat-akibat apa yang mungkin timbul jika prosedur
tersebut digunakan. Dengan demikian
manajemen akan lebih terbuka dan lebih mudah diyakinkan akan perlunya melaksanakan usul-usul pemeriksa.
6. Uraian yang
panjang lebar mengenai hal yang bersifat teknis.
Ad. 3. Ringkas
Ringkas
berarti membuang hal-hal yang tidak berguna atau yang berlebih-lebihan. Ringkas bukan berarti pendek, sebab mungkin
suatu pokok persoalan memerlukan uraian yang luas. Akan tetapi ringkas berarti menghilangkan apa
yang tidak relevan dan tidak material, seperti gagasan-gagasan, temuan-temuan,
kalimat-kalimat dan sebagainya, yang tidak menunjang tema pokok laporan.
Ad.4. Tepat waktu
Laporan resmi dibuat tidak untuk
dijadikan suatu dokumen sejarah, tetapi untuk meminta dilakukan suatu
tindakan. Laporan dimaksudkan untuk
memenuhi kebutuhan manajemen akan informasi yang mutakhir. Tujuan tersebut tidak akan tercapai apabila
laporan tidak tepat waktunya.
Mengenai unsur-unsur dari suatu
laporan pemeriksaan disebutkan bahwa:
Bagimanapun bentuk laporan, laporan tersebut harus memuat satu atau
lebih unsur-unsur berikut ini: suatu intisari, suatu pendahuluan atau
pengantar, suatu ruang lingkup, suatu pendapat dan temuan-temuan. Pernyataan-pernyataan mengenai temuan-temuan
itu sendiri harus memuat unsur-unsur tertentu.
Unsur-unsur untuk temuan positif: wewenang, tujuan, kondisi. Untuk temuan-temuan negatif suatu intisari,
kriteria, fakta, pengaruh/akibat yang ditimbulkan, sebab-musabab dan
rekomendasi. Grafik-grafik dapat
merupakan bumbu suatu laporan dan menambah ilustrasi-ilustrasi yang diperlukan.
Selanjutnya Lianto Hidayat Susanto
menguraikan berbagai informasi yang
harus dicantumkan pada laporan internal auditor sebagai berikut:
1.
Nomor laporan yang mencerminkan jenis laporan, letak arsip dan
sebagainya
2.
Ditujukan kepada siapa
3.
Tanggal dibuatnya laporan
4.
Ruang lingkup pekerjaan dan jenis pekerjaan yang dilakukan
5.
Pendapat dan kesimpulan
6.
Tanda tangan internal auditor (penanggung jawab pemeriksaan)
7.
Saran jika memang ditemukan sesuatu yang telah final.
8.
Keterangan tentang lampiran
9.
Keterangan mengenai distribusi laporan
10. Keterangan mengenai tim yang
terlibat.
Selanjutnya bentuk laporan internal
auditor dapat dibagi atas dua bagian.
Seperti yang dikemukakan oleh JB. Heckert, sebagai berikut:
A.
Tulis (written)
1.
Tabulasi
a.
Laporan akuntansi formal
b.
Statistik
2.
Uraian/paparan singkat
3.
GrafikSuatu kombinasi dari berbagai bentuk di atas
B.
Lisan (oral)
1.
Persentase formal group. Seperti penggunaan alat visual
2.
Konvensi-konvensi individu.
Banyak ragam laporan pemeriksaan,
baik dalam ukuran maupun style. Tidak
ada suatu bentuk laporan yang standar.
Contoh laporan pemeriksaan yang dimuat di bawah ini diambil dari
organisasi pemeriksaan yang berbeda, untuk menunjukkan adanya berbagai variasi.
Dengan adanya laporan dari internal
auditor, maka pimpinan perusahaan dapat mengetahui sampai seberapa jauh
pengaruh suatu kejadian terhadap pengambilan keputusan. Disamping itu menjadi bahan pertimbangan
dalam membentuk suatu sistem yang baik agar kesalahan yang tejadi tidak sampai
terulang kembali serta dapat mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan di
masa yang akan datang.
Laporan hasil pemeriksaan merupakan
informasi bagi pimpinan/direktur utama
yang dapat digunakan sebagai bahan untuk mengambil keputusan. Ada beberapa
manfaat laporan internal auditor bagi pimpinan antara lain:
a. Untuk
mengetahui sampai sejauh mana para pelaksana mampu melaksanakan tugas-tugasnya
dan apakah kebijaksanaan yang telah ditetapkan telah dipenuhi.
b. Menambah
keyakinan atas kebenaran data akuntansi.
c. Memberikan
keyakinan atas perlindungan yang cukup terhadap harta benda perusahaan.
d. Untuk menilai
apakah operasi perusahaan berdaya guna dan berhasil guna.
No comments:
Post a Comment