Bagi para pemegang saham, kepentingan mendasar selain mendapat keuntungan
adaah mendapat perlakuan dan perlindungan yang seimbang dari perusahaan, baik pemegang
saham mayoritas atau minoritas. Perlindungan dan persamaan ini terutama
diperlukan oleh pemegang saham minoritas, mengingat kenyataan bahwa kedudukan
pemegang saham minoritas sering kali berada dalam posisi yang lemah, dan oleh
karenanya perlu dilindungi. Kepentingan
ini dipenuhi melalui
implementasi prinsip GCG dalam
RUPS dengan contoh sebagai berikut :
1)
Transparansi
Contoh pelaksanaan prinsip
transparansi dalam RUPS :
a.
Pengungkapan yang jelas dalam RUPS
mengenai agenda yang akan diputuskan
b.
Keterbukaan dalam penetapan gaji dan
remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Pemberian gaji dan remunerasi
harus didasarkan pada peraturan yang ada dan sesuai prestasi serta kinerja
mereka masing-masing
2)
Kemandirian
Contoh pelaksanaan prinsip kemandirian
antara lain :
a.
Untuk menghindari intervensi yang
mungkin terjadi, RUPS menetapkan mekanisme pemilihan dan pengangkatan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi misalnya adanya syarat melalui mekanisme fit and proper testsehingga secara
objektif dipilih orang yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
b.
RUPS menetapkan auditor independen yang
akan melaksanakan audit atas laporan keuangan perusahaan, dan menyerahkan
kewenangan penetapan kepada pihak lain.
3)
Akuntabilitas
Contoh penerapan prinsip akuntabilitas
adalah keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS adalah keputusan yang
strategis dan berdampak positif bagi pencapaian visi dan misi perusahaan.
4)
Responsibilitas/Tanggung
Jawab
Contoh penerapan prinsip
responsibilitas adalah tanggung jawab merupakan konsekuensi yang logis dari
adanya wewenang,menyadari adanya tanggungjawab sosial, menghindari
penyelahgunaan kekuasaan menjadi profesional dengan tetap menjunjung tinggi etika dalam
menjalankan bisnis dan menciptakan serta memelihara lingkungan bisnis yang
sehat.
5) Fairness/Keadilan/Kewajaran
Contoh pelaksanaan prinsip fairness antara lain :
a. Dalam
pelaksanaan RUPS pihak-pihak yang memiliki hak bertanya dan hak memberikan
saran sesuai dengan anggaran dasar atau peraturan perundangan yang berlaku, dapat
menggunakan hak-hak nya tanpa ada pembatasan.
b. RUPS
memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh Pemegang Saham, baik Pemegang
Saham mayoritas maupun Pemegang Saham minoritas.
No comments:
Post a Comment