1)
Fob Shipping Point (Free on Board Shipping Point) atau
Franko Gudang Penjual atau Loko Gudang.
Transaksi jual-beli dengan syarat Fob Shipping Point berarti
pembeli harus langsung menanggung biaya pengiriman barang dari gudang penjual
ke gudangnya sendiri. Dengan kata lain serah terima barang dilaksanakan di
gudang penjual.
2)
Fob Destination Point atau Franco Gudang Pembeli atau
Franco Gudang.
Transaksi jual-beli dengan syarat ini
berarti penjual harus menanggung beban pengiriman barang sampai di gudang
pembeli. Dengan kata lain serah terima barang dilaksanakan di gudang pembeli.
3)
Cost, Freight and Insurance (CIF)
Dalam perdagangan luar negeri atau ekspor
impor terjadi transaksi dengan syarat penyerahan barang Cost, Freight and
Insurance (CIF). Artinya penjual harus menanggung beban pengiriman dan asuransi
kerugian atas barang yang dijualnya.
No comments:
Post a Comment