Saturday, 22 August 2015

Syarat Penyerahan Barang



1)      Fob Shipping Point (Free on Board Shipping Point) atau Franko Gudang Penjual atau Loko Gudang.
Transaksi jual-beli dengan syarat Fob Shipping Point berarti pembeli harus langsung menanggung biaya pengiriman barang dari gudang penjual ke gudangnya sendiri. Dengan kata lain serah terima barang dilaksanakan di gudang penjual.
2)      Fob Destination Point atau Franco Gudang Pembeli atau Franco Gudang.
Transaksi jual-beli dengan syarat ini berarti penjual harus menanggung beban pengiriman barang sampai di gudang pembeli. Dengan kata lain serah terima barang dilaksanakan di gudang pembeli.
3)      Cost, Freight and Insurance (CIF)
Dalam perdagangan luar negeri atau ekspor impor terjadi transaksi dengan syarat penyerahan barang Cost, Freight and Insurance (CIF). Artinya penjual harus menanggung beban pengiriman dan asuransi kerugian atas barang yang dijualnya.

No comments:

Post a Comment