Sunday, 23 August 2015

Dewan Komisaris



Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas (pada BUMN berbentuk Perusahaan Umum) adalah struktur yang ditugaskan oleh Pemegang Saham melalui RUPS untuk mengawasi Direksi. Hal ini disebabkan karena Pemegang Saham umumnya, terutama pada perusahaan yang telah go public, tidak memiliki waktu yang cukup untuk terus menerus mengawasi jalannya perusahaan. Dengan demikian Dewan Komisaris ada untuk mewakili kepentingan dari seluruh Pemegang Saham. Dewan Komisaris menjalankan fungsi sebagai pengawas dan penasehat terhadap pelaksanaan kegiatan bisnis perusahaan yang dilaksanakan oleh Direksi. Berdasarkan orientasi peran yang dijalankan, secara teoritis peran Dewan Komisaris dapat dibedakan sebagai berikut :
1)         Conformance role board atau berperan mengawasi Direksi
2)         Performance role board berperan mengarahkan tugas-tugas Direksi dan memberikan saran atau masukan untuk peningkatan kinerja perusahaan.
3)         Pantheonism board atau berperan memperkuat citra perusahaan.
Untuk mendukung penerapan GCG, perlu diatur hal-hal terkait dengan Dewan Komisaris seperti kriteria pemilihan, tanggung jawab, kewenangan, hak dan ukuran kinerja yang tertuang dalam Code of Corporate Governance (CoCG), Board Manual, dan Code of Conduct.
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap Direksi atas pengelolaan perusahaan, baik proses bisnis maupun ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dipersepsikan berpihak kepada kepentingan Pemegang Saham.
Keberadaan Dewan Komisaris diharapkan dapat mengurangi risiko kerugian investasi bagi Pemegang Saham sehubungan dengan penyerahan sepenuhnya pengelolaan perusahaan kepada Direksi. Dengan pertimbangan tersebut, Dewan Komisaris diperlukan untuk mengawasai tindakan Direksi termasuk memberikan masukan kepada Direksi dalam pencapaian tujuan perusahaan. Selain itu, Dewan Komisaris juga harus memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai Stakeholders perusahaan. Dewan Komisaris juga diharapkan dapat berperan dalam proses perencanaan perusahaan dengan melakukan evaluasi atas asumsi, target dan rencana kerja perusahaan yang disusun Direksi, baik perencanaan jangka panjang maupun perencanaan tahunan, sehingga proses perencanaan berjalan efektif. Dewan Komisaris dapat mengkontribusikan pendapat dan pandangannya dan memberikan beragam informasi yang tidak selalu dipunyai Direksi dan manajemen

No comments:

Post a Comment