Dewan Komisaris
atau Dewan Pengawas (pada BUMN berbentuk Perusahaan Umum) adalah struktur yang
ditugaskan oleh Pemegang Saham melalui RUPS untuk mengawasi Direksi. Hal ini
disebabkan karena Pemegang Saham umumnya, terutama pada perusahaan yang telah go public, tidak memiliki waktu yang
cukup untuk terus menerus mengawasi jalannya perusahaan. Dengan demikian Dewan
Komisaris ada untuk mewakili kepentingan dari seluruh Pemegang Saham. Dewan
Komisaris menjalankan fungsi sebagai pengawas dan penasehat terhadap
pelaksanaan kegiatan bisnis perusahaan yang dilaksanakan oleh Direksi. Berdasarkan orientasi peran yang
dijalankan, secara teoritis peran Dewan Komisaris dapat dibedakan sebagai
berikut :
1)
Conformance
role board atau berperan mengawasi Direksi
2)
Performance
role board berperan mengarahkan tugas-tugas Direksi
dan memberikan saran atau masukan untuk peningkatan kinerja perusahaan.
3)
Pantheonism
board atau berperan memperkuat citra perusahaan.
Untuk mendukung penerapan GCG, perlu diatur hal-hal
terkait dengan Dewan Komisaris seperti kriteria pemilihan, tanggung jawab,
kewenangan, hak dan ukuran kinerja yang tertuang dalam Code of Corporate Governance (CoCG), Board Manual, dan Code of
Conduct.
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan
terhadap Direksi atas pengelolaan perusahaan, baik proses bisnis maupun
ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam
melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dipersepsikan berpihak kepada
kepentingan Pemegang Saham.
Keberadaan Dewan Komisaris diharapkan dapat
mengurangi risiko kerugian investasi bagi Pemegang Saham sehubungan dengan
penyerahan sepenuhnya pengelolaan perusahaan kepada Direksi. Dengan
pertimbangan tersebut, Dewan Komisaris diperlukan untuk mengawasai tindakan
Direksi termasuk memberikan masukan kepada Direksi dalam pencapaian tujuan
perusahaan. Selain itu, Dewan Komisaris juga harus memastikan perusahaan
menjalankan tanggung jawab sosial dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai Stakeholders perusahaan. Dewan
Komisaris juga diharapkan dapat berperan dalam proses perencanaan perusahaan
dengan melakukan evaluasi atas asumsi, target dan rencana kerja perusahaan yang
disusun Direksi, baik perencanaan jangka panjang maupun perencanaan tahunan,
sehingga proses perencanaan berjalan efektif. Dewan Komisaris dapat
mengkontribusikan pendapat dan pandangannya dan memberikan beragam informasi
yang tidak selalu dipunyai Direksi dan manajemen
No comments:
Post a Comment